Mengajukan Visa Waiver ke Jepang Bisa Online. Yuk Simak Caranya!
Sebelum membahas cara pengajuannya, kita bahas sedikit apa itu visa waiver. Visa waiver atau bebas visa adalah kebijakan yang memungkinkan warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke negara lain tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu, dan hanya berlaku untuk kunjungan singkat seperti wisata, bisnis singkat, atau kunjungan keluarga.
Sejak Maret 2023, pengajuan visa waiver Jepang sudah bisa dilakukan secara online. Jepang memang mempermudah pengajuan visa waiver untuk warga Indonesia, tapi hanya untuk mereka yang sudah memiliki e-paspor Indonesia. Sebelumnya, visa waiver Jepang hanya bisa didapatkan dengan pengajuan secara offline melalui Kantor Perwakilan Negara Jepang seperti Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal Jepang, atau Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Kini, prosesnya bisa dilakukan secara online dan gratis!
Sebagai tambahan informasi, visa waiver ini memiliki masa aktif selama tiga tahun, atau mengikuti masa aktif e-paspor jika masa aktif e-paspor kurang dari tiga tahun. Dengan visa waiver Jepang, kamu bisa tinggal maksimal 15 hari di Jepang dalam satu kali perjalanan.
Lalu, bagaimana cara mengajukan visa waiver Jepang secara online?
Pertama, kamu perlu menyiapkan foto atau scan dari beberapa bagian paspor, yaitu cover depan e-paspor, halaman data diri, serta halaman pengesahan (biasanya halaman 2 dan 3 atau halaman 4 dan 5) yang berisi tulisan “catatan pengesahan” atau “endorsement” di bagian atasnya. Pastikan kamu tidak salah memilih halaman, karena bagian ini sering terlewat.
Jika semua sudah siap, kamu bisa langsung registrasi secara online di Sistem Pembebasan Visa Jepang atau Japan Visa Exemption System (JAVES).
Langkah awalnya, buat akun di laman JAVES melalui https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko. Pastikan tampilan JAVES sudah menggunakan Bahasa Indonesia, dan jika belum, kamu bisa mengubah pengaturan bahasa di pojok kanan atas layar. Lanjutkan dengan melakukan registrasi akun melalui menu “Daftarkan Alamat Email”. Isi semua data yang diminta seperti alamat email, bahasa, kebangsaan, dan tempat tinggal, lalu klik “Periksa”. Setelah semua data benar, pilih “Daftar”.
Kamu akan menerima notifikasi pendaftaran akun baru dan diminta melakukan verifikasi melalui link yang dikirimkan ke email. Klik link tersebut untuk verifikasi, kemudian buat kata sandi sesuai instruksi. Proses registrasi akun pun selesai.
Langkah selanjutnya adalah log-in dengan email dan password yang sudah kamu daftarkan. Saat masuk, kamu akan menerima kode OTP (One Time Password) ke email untuk proses verifikasi. Setelah verifikasi selesai, kamu bisa mulai mengajukan visa waiver Jepang.
Masukkan kode OTP dan pilih menu “Pendaftaran Baru” atau “New Registration”. Isi form yang tersedia, lalu unggah data-data seperti foto atau scan cover e-paspor, halaman data diri, dan halaman catatan pengesahan. Lengkapi juga data diri lainnya seperti nama lengkap (nama depan, tengah, belakang), tanggal lahir dengan format tahun-bulan-hari, gender sesuai paspor, nomor paspor, tanggal penerbitan dan masa berlaku paspor, tanggal tiba dan meninggalkan Jepang, alamat tinggal, serta nomor telepon.
Setelah semua terisi lengkap, klik “Periksa” dan pastikan data sudah benar sebelum memilih “Simpan”. Lanjutkan dengan menekan “Konfirmasi”. Jika proses sudah selesai, status pengajuan akan berubah menjadi “terkirim”. Kamu kemudian akan menerima email pemberitahuan bahwa aplikasi sudah diterima dengan nomor registrasi sementara sampai Visa Exemption Registration Notice (pemberitahuan bahwa pengajuan visa waiver berhasil) dikeluarkan. Dalam waktu sekitar 24–48 jam, kamu akan menerima email “Notification of Visa Exemption Registration completed” jika pengajuanmu berhasil.
Kalau ternyata pengajuan visa waiver Jepang milikmu ditolak, jangan khawatir. Berdasarkan laman FAQ sistem JAVES, kamu masih bisa mengajukan kembali dengan cara yang sama.
Cara mengajukan visa waiver Jepang secara offline
Bagi kamu yang tetap ingin mengajukan visa waiver Jepang secara offline, prosesnya juga masih bisa dilakukan di Kantor Konsulat Jepang atau Japan Visa Application Center (JVAC).
Langkah 1
Unduh atau download formulir registrasi bebas visa Jepang terlebih dahulu dalam format PDF atau DOCX. Isi semua data dengan benar sesuai e-paspor, lalu bawa bersama e-paspor ke Kantor Kedutaan Besar Jepang, Konsulat Jenderal, atau Kantor Konsulat di Indonesia. Jika kamu tinggal di Jakarta, proses registrasi dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.
Langkah 2
Serahkan e-paspor dan formulir yang sudah kamu isi. Jika pengajuan dilakukan melalui VFS Global (Jakarta), kamu perlu membayar biaya sebesar Rp125.000. Pihak kedutaan akan memproses registrasi, dan biasanya membutuhkan waktu dua hari kerja jika diajukan di kedutaan atau lima hari kerja jika di JVAC.
Langkah 3
Jika registrasi diterima, pihak kedutaan akan menempelkan stiker bebas visa di e-paspor kamu. Paspor bisa diambil kembali sesuai jadwal yang diinformasikan. Jika registrasi diterima, kamu sudah bisa berangkat ke Jepang selama masa berlaku stiker bebas visa. Namun jika tidak diterima, kamu masih bisa mengajukan visa Jepang melalui jalur biasa.
Hal penting lain yang perlu kamu tahu, masa berlaku visa waiver Jepang adalah tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis, dengan durasi kunjungan maksimal 15 hari dalam satu perjalanan. Jika kamu berencana tinggal lebih dari 15 hari, kamu perlu mengajukan visa biasa. Tidak ada batas jumlah kunjungan selama visa waiver masih berlaku, jadi kamu bisa berkunjung ke Jepang berkali-kali tanpa registrasi ulang.
Apabila masa berlaku paspormu habis sementara visa waiver masih aktif, kamu perlu mengajukan visa waiver yang baru. Meskipun pengajuan dilakukan secara online, kamu tetap akan mendapatkan bukti kunjungan sementara (temporary visitor) dalam bentuk stiker “Landing Permission”. Stiker ini memuat tanggal masuk dan keluar Jepang, status temporary visitor, serta durasi maksimal kunjungan.
Sebagai catatan tambahan, kamu juga tetap bisa memilih pengajuan visa waiver secara offline jika ingin memiliki stiker visa exemption fisik di paspor.
Demikian informasi seputar visa waiver Jepang. Sudah tidak sabar ingin jalan-jalan ke Negeri Sakura? Yuk, ajukan visa waiver dulu sebelum berangkat!